Potensi Kemenangan Kotak Kosong, KPU Rancang Pilkada Ulang 2025
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merencanakan jadwal untuk pelaksanaan ulang pemilihan kepala daerah pada tahun 2025 dalam kasus kemungkinan kemenangan kotak kosong melawan calon tunggal.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pemilihan berikutnya diadakan pada tahun mendatang.
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025,” kata Idham, Rabu (11/9/2024), mengutip Antara.
Idham menegaskan bahwa KPU akan segera menyusun jadwal untuk pemilihan ulang dengan satu pasang calon yang akan dilakukan tahun depan, mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Oleh sebab itu, regulasi KPU (PKPU) akan disusun,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa KPU tengah menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU mengenai Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang rencananya akan dikonsultasikan pada akhir September 2024.
“Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah,” jelas Idham.
Pada Selasa (10/9/2024), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, disepakati bahwa apabila kotak kosong memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2025 melawan calon tunggal, maka akan diadakan Pilkada ulang.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (10/9/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan