Palopo, Rakyat News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, menyebutkan jika atribut bergambar paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan), kembali banyak dipasang di hampir seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

Padahal, atribut yang diluar yang dipasang KPU, tidak diperbolehkan. Namun nyatanya beberapa hari terakhir ini massif ditemukan di sejumlah titik di Sulsel.

“Atribut bergambar NA-ASS yang dipasang bukan di titik yang ditetapkan KPU, banyak kembali terpasang di hampir seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Padahal itu telah jelas-jelas dilarang,” ujar Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi, Sabtu 2 Juni 2018, kepada wartawan saat ditemui di sela-sela bimtek Panwascam se Palopo, di Hotel Agrowisata Palopo.

Arumahi menyebutkan, atas banyaknya temuan dan laporan tersebut, pihaknya telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap paslon tersebut.

“Bawaslu telah meminta klarifikasinya (NA). Wakilnya juga lebih dulu kami periksa atas banyaknya atribut yang kembali terpasang,” beber Arumahi.

Arumahi menyebutkan, jika sanksi yang pertama akan diberikan adalah penurunan alat peraga berupa baliho tersebut. Namun jika berulang-ulang, kata dia, maka paslon bisa dipidana. “Kalau berulang-ulang, paslon bisa dipidana,” tandasnya. (***)