Caleg Golkar Terdakwa di Toraja, Kopel: Sebaiknya Ganti dengan Kader Potensial
Makassar, Rakyat News – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) dengan tegas tidak akan mentolerir calon legislatif (caleg) yang tersandung masalah pidana menghadapi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Dalam waktu dekat, Kopel akan melakukan tracking terhadap caleg-caleg bermasalah yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) ke komisi pemilihan umum (KPU).
Selain caleg yang pernah tersandung kasus korupsi, caleg yang terkait kasus pidana lainnya juga akan diajukan oleh Kopel untuk dibatalkan, salah satunya Caleg DPR RI dari Golkar Tana Toraja, John Rende Mangontan (JRM) yang saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tana Toraja.
Keberadaan caleg Golkar bermasalah dari Tana Toraja ini terungkap dalam pemberitaan beberapa media massa, Kamis (5/7/2018).
Dalam berita itu, JRM didudukkan sebagai terdakwa kasus penamparan terhadap Djuli Mambaya, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua pada acara Praya di Toraja Utara beberapa bulan lalu.
Korban Djuli juga mengaku tak akan memaafkan John Rende karena selain menampar dirinya, terdakwa juga melakukan hal tak senonoh kepada keluarga korban, yakni dengan mengirim gambar porno kepada istri dan anak korban.
Kopel sendiri menyatakan kader bersangkutan tak layak menjadi caleg, apalagi untuk partai sebesar Golkar. Karena itu sebagai lembaga swadaya masyarakat, Kopel berharap agar Golkar segera menggantikan John Rende dengan kader yang lebih bersih.
“Kita tidak ada toleran terhadap kandidat bermasalah yang ditawarkn oleh partai terhadap masyarakat, tersangka apapun kasusnya atau apa pun perbuatannya. Nanti kan ada verifikasi dari KPU setelah masa pendaftaran caleg yang berlangsung saat ini. Nah kami akan turun melakukan tracking caleg agar menjadi bagian dari verifikasi KPU. Nanti kan ada juga tahapan dari KPU yakni membuka daftar caleg yang diajukan parpol untuk disanggah masyarakat,” tegas Wakil Direktur Kopel, Herman, di Makassar, Kamis (5/7/2018).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan