RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan barang bukti di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Barang bukti yang ditemukan dinilai dapat membantu KPK untuk menyelidiki kasus investasi fiktif di lembaga tersebut, Senin (11/3/2024).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim KPK telah menemukan sejumlah barang bukti yang akan dianalisa dan digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Barang tersebut ditemukan saat KPK memeriksa kantor PT Taspen Jakarta dan Kantor Swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta pada hari Jumat (8/3). KPK mendapat sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim menemukan dokumen, BBE, dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” katanya, dikutip dari Republika.co.id.

“Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyidikan baru mengenai perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. KPK pun sudah menetapkan tersangka yang terjerat kasus tersebut sekaligus mencegahnya keluar negeri.

KPK menaksir kasus itu diduga merugikan keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Walau begitu, KPK belum bisa mendetailkan perkara sekaligus identitas pihak yang dijadikan tersangka.

Tercatat, KPK pernah menggali keterangan eks istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat 1 September 2023. Rina mengakui dicecar KPK mengenai dugaan korupsi yang diusut KPK yakni periode 2018 – 2022 saat itu.

Dalam periode tersebut, Antonius Kosasih duduk sebagai Direktur Investasi PT Taspen periode 2019-2020 kemudian menjadi Direktur Utama pada 2020.