Dokumen persyaratan yang telah diserahkan, selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas KPU. Bila mana ada kekurangan maka akan dikonfirmasi ke paslon untuk melakukan perbaikan.

“Kami menerapkan satu tolok ukur yaitu apakah lengkap atau tidak lengkap, jika sekiranya dokumen tersebut tidak lengkap, maka KPU akan memberikan tanda pengembalian kepada bakal calon untuk diberi kesempatan melengkapi dokumen sampai tanggal 29 Agustus pukul 23.59,” ucapnya.