RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menurut Titi Anggraini, seorang pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 sebagian besar berasal dari petahana.

Titi menganggap bahwa banyaknya calon tunggal ini menunjukkan potensi tinggi adanya pilkada dengan satu calon, walau MK telah mengurangi ambang batas pencalonan seminggu sebelum pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

“(Calon tunggal Pilkada 2024) Didominasi petahana kepala daerah, petahana wakil kepala daerah, atau kerabat petahana,” kata Titi Senin (2/9/2024), mengutip Kompas.com.

“Realitas bahwa petahana yang terlalu kuat dan dominan sulit untuk dilawan. Partai-partai memilih realistis dan pragmatis kalau tidak punya kader yang mumpuni, habis babak-belur, habis uang, habis tenaga, habis Pemilu 2024,” ujar dia.

Titi menjelaskan bahwa partai politik telah melakukan negosiasi dan lobi politik sebelum putusan MK untuk mengusung calon tunggal. Namun, menghadapi petahana masih menjadi tantangan besar.

“Itu yang membuat partai mengambil pilihan yang realistis dan pragmatis untuk mengusung calon tunggal yang tadi, punya latar belakang petahana, modal sosial serta modal politik yang kuat, dan tentu saja modal kapital,” pungkasnya.

KPU RI mencatat ada 43 daerah dengan pasangan calon tunggal sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Jumlah ini meningkat dari pilkada sebelumnya pada tahun 2020 yang hanya ada 25 calon tunggal. Meskipun demikian, secara persentase, jumlah ini menurun.