RAKYAT NEWS, JAKARTA – Partai PDI-P sedang mengekspresikan penyesalan mereka terkait kasus dimana beberapa orang menggunakan anggota partainya untuk mengajukan gugatan terkait kepengurusan partai ke pengadilan.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Berty Talapessy, menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan dan mendengarkan lima anggota partainya yang menjadi penggugat.

“Kami mendapatkan informasi dari kader kami bahwa mereka disodorkan kertas kosong, dimana tidak dijelaskan kertas kosong itu tujuannya untuk apa. Di atas materai,” ujar Ronny, Rabu (11/9/2024) malam.

Menurut Ronny, anggota tersebut tidak menyadari bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

PDI-P mengecam tindakan yang mencoba memanfaatkan anggotanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami melihat hal seperti ini adalah hal manipulatif yang coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik, orang kecil yang tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta atau dijebak untuk menandatangani blangko kosong yang adanya surat kuasa,” kata Ronny.

Ronny juga menyatakan penghargaan pada kejujuran kelima anggota tersebut dan dukungan mereka untuk mencabut gugatan tersebut di pengadilan.

“Tentunya kami melihat bahwa ini adalah langkah yang menjadi tanggung jawab, karena mereka akhirnya mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata dimanipulasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima orang yang menggugat kepengurusan PDI-P berencana untuk mencabut gugatan mereka di PTUN Jakarta.

Salah satu dari mereka, Jairi, menyatakan bahwa mereka tidak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami dijebak dengan adanya gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami,” ujar Jairi saat ditemui wartawan di Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024).

Jairi menjelaskan bahwa ia dan rekan-rekannya hanya diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu.

Mereka diberi imbalan sebesar Rp 300.000 setelah menandatangani kertas kosong tersebut dengan klaim bahwa tanda tangan tersebut akan mendukung demokrasi.

“Jadi kertas kosong itu kami tanda tangani. Tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma diminta tanda tangan saja. Alasan yang diberikan dari pihak mereka katanya itu untuk dukungan demokrasi,” kata Jairi.

Jairi menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut ternyata digunakan sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN.