RAKYAT NEWS, MAROS – Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, mengambil tindakan setelah gagal dalam pencalonan sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) pada Pilkada Maros 2024.

Tim Suhartina telah mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU Maros.

Gugatan sengketa pilkada diajukan oleh kuasa hukum Suhartina, Anwar Ilyas, kepada Bawaslu Maros pada Rabu (11/9).

Anwar menyatakan bahwa gugatan diajukan karena ada perbedaan pendapat dengan berita acara KPU yang menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari,” ujar Anwar, dikutip dari detiknews, Rabu (11/9/2024).

Anwar menyatakan bahwa Suhartina melihat adanya kesalahan dalam berita acara KPU Maros tersebut, terutama terkait hasil tes kesehatan Suhartina.

“Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros,” jelasnya.

“Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan,” katanya.

Menurut Anwar, seharusnya verifikasi administrasi menyatakan bahwa calon belum memenuhi syarat (BMS) terlebih dahulu sebelum menilai TMS seperti yang dilakukan KPU.

Hal ini membuat Anwar heran dengan keputusan langsung memberikan status TMS kepada Suhartina.

“Dan lagi juga kalau hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat seperti dikeluarkan oleh KPU. Itu intinya,” tegas Anwar.

Ia mengungkapkan bahwa dalam gugatannya kepada Bawaslu, mereka meminta pembatalan berita acara KPU Maros dan memberikan kesempatan lagi kepada Suhartina untuk kembali bersaing dalam Pilkada Maros.

“Kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumen pengajuan sengketa tersebut dan akan segera mengadakan rapat pleno untuk menentukan kelengkapan dokumen.

“Kami sudah terima dokumennya selanjutnya secara prosedur di Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa kembali kelengkapan atau keterpenuhan syarat dokumen yang disampaikan oleh pemohon paling lama satu hari. Besok (Kamis) kami plenokan berkas memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.

Di pihak lain, KPU Maros menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sengketa yang diajukan Suhartina Bohari ke Bawaslu. KPU Maros meyakini bahwa semua tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“(Sengketa) Itu adalah hak yang bersangkutan (Suhartina) dan tentu kita akan hadapi,” ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Kamis (12/9).

Jumaedi menyatakan bahwa KPU akan menyiapkan jawaban jika sengketa tersebut kemudian diregistrasi untuk disidangkan oleh Bawaslu Maros. Mereka juga akan berkonsultasi dengan KPU Sulsel dan KPU RI.

“Kemudian tentu kami akan persiapkan jawaban ketika ada hal yang dipertanyakan. Kami juga akan siapkan penguatan-penguatan hukum. Kami juga akan sampaikan dan konsultasi secara berjenjang ke KPU provinsi dan KPU RI,” jelasnya.

Jumaedi menegaskan bahwa tahapan pencalonan telah dilakukan sesuai regulasi dan ia yakin tidak ada kesalahan ketika menetapkan status TMS bagi Suhartina berdasarkan hasil tes kesehatan untuk Pilkada Maros.

“Kalau di kami, semua sudah sesuai yang kami lakukan dan tidak ada yang terlewatkan. Kalau mungkin ada keraguan dari pihak yang bersangkutan (Suhartina) itu tentu tidak bisa dihalangi. Tentu itu haknya mereka, namun kalau kami melaksanakan sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada,” ungkapnya.

Namun, Jumaedi tidak ingin mengomentari perbedaan pendapat terkait berita acara hasil verifikasi administrasi yang menyebutkan ‘belum benar’. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban terkait hal tersebut.

YouTube player