RAKYAT NEWS, PALOPO – Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) secara resmi mengajukan mediasi ke Bawaslu setelah KPU menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam Pilwalkot Palopo 2024. Trisal-Ome berpendapat bahwa KPU keliru dalam menafsirkan Peraturan KPU (PKPU).

“Secara resmi kami membuat laporan sengketa tahapan proses pemilihan terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo pada beberapa waktu yang lalu,” ungkap kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi, dikutip dari detiksulsel, Selasa (18/9/2024).

Farid menjelaskan bahwa pihaknya berpendapat KPU Palopo salah dalam menginterpretasikan perintah PKPU tentang verifikasi. Menurut Farid, seharusnya KPU Palopo melakukan verifikasi secara bertahap.

“KPU itu keliru dalam menerjemahkan perintah PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang verifikasi terutama dalam Pasal 113 yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara gradual. Apa yang dimaksud dengan gradual? Verifikasi kalau misalnya itu hanya boleh terjadi pada satu keadaan yaitu ada keraguan, pertanyaannya adalah kenapa KPU ragu?” kata Farid.

Farid juga menilai bahwa KPU Palopo keliru dalam menyimpulkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang verifikasi administrasi bapaslon dengan instrumen Silon.

Farid menyatakan seharusnya KPU Palopo menjalankan perintah undang-undang dengan membandingkan dokumen Silon dengan dokumen fisik yang diserahkan oleh bapaslon pada saat pendaftaran.

“Sementara di Pasal 145 PKPU yang sama verifikasi dilakukan secara instrumen Silon. Artinya KPU itu diperintahkan oleh undang-undang pada pertama kali memeriksa dokumen dengan mencocokkan dokumen Silon yang diunggah oleh pasangan calon dengan dokumen fisik yang diserahkan pada saat pendaftaran. Nah, pertanyaannya adalah apakah KPU melakukan itu pertama kali?” jelas Farid.

Farid juga menyebut bahwa KPU diduga melakukan kesalahan dalam proses verifikasi. Menurut Farid, jika KPU meragukan, seharusnya mereka melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung bapaslon tersebut.

Jika keraguan masih ada, barulah bisa dilakukan klarifikasi kepada lembaga atau institusi yang berwenang.

“Kita tidak temukan keadaan itu yang terjadi oleh kawan-kawan di KPU Kota Palopo, ini langsung shortcut ke instansi yang berwenang. Kami tidak bilang itu salah tetapi secara prosedur itu tidak boleh karena ada hak partai pengusung atau gabungan partai politik yang mengusung itu untuk dimintai klarifikasi tentang situasi ini,” tegas Farid.

Di sisi lain, Bawaslu Palopo telah menerima laporan dari pihak Trisal-Ome. Laporan tersebut akan diverifikasi oleh Bawaslu sebelum dilakukan musyawarah lanjutan.

“Kalau tadi itu baru penyampaian permohonan (mediasi). Setelah ini kami akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa setiap kelengkapan (administrasi) itu sudah sesuai dengan peraturan untuk kemudian kita lanjutkan tahapan selanjutnya yaitu musyawarah. Entah itu musyawarah tertutup maupun musyawarah terbuka,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palopo, Widianto Hendra.

Widianto menjelaskan bahwa proses mediasi ini adalah bagian dari proses undang-undang yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah keputusan, dan Bawaslu Palopo akan selalu memfasilitasi proses tersebut.

“Intinya bahwa proses ini adalah proses yang diberikan undang-undang kepada orang yang merasa dirugikan dari sebuah keputusan. Karena itu, Bawaslu kota Palopo memfasilitasi semua,” sebut Widi.