ASN Pemprov Sulsel Diduga Kampanye Paslon Pilgub, Bawaslu Turun Tangan
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Sebuah foto yang diduga menampilkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melanggar netralitas menjelang Pilkada Serentak 2024 menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam gambar tersebut, seorang ASN terlihat menunjukkan kartu nama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami akan menelusuri dan memastikan informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak,” kata Saiful, Minggu (29/9/2024), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Jika terbukti orang dalam foto tersebut adalah seorang ASN, Saiful menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada, baik terkait peraturan etik ASN maupun potensi pelanggaran hukum dalam pemilu.
“Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye,” ujar Saiful.
“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka tentu Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” sambungnya.
Sementara itu, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel yang diduga melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulsel 2024.
Bawaslu telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah dibahas. Masih dalam penelusuran. Kita lagi bentuk tim penelurusan,” ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, dikutip dari detikSulsel, Senin (30/9/2024).
Mardiana menjelaskan bahwa Bawaslu Sulsel telah memperoleh foto yang menunjukkan seorang ASN yang diduga melakukan kampanye untuk salah satu calon.
Tinggalkan Balasan