RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PKB mempertimbangkan untuk mengusung kader internal dalam Pemilihan Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas calon presiden (presidential threshold).

“Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Jumat (3/1/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Meskipun demikian, masa tersebut masih jauh, dengan Pemilihan Presiden berikutnya dijadwalkan pada 2029, lima tahun ke depan.

“Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? trauma kalah,” ujar dia.

Cak Imin, yang sebelumnya menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 bersama Anies Baswedan, mendukung kepatuhan pada keputusan MK yang dianggap final dan mengikat.

“Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ucapnya.

Sebagai tanggapan atas keputusan MK, anggota PKB di Komisi II DPR, Indrajaya, mengusulkan agar hanya partai yang memiliki perwakilan di parlemen yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

“Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan,” kata Indra, Sabtu (4/1/2024).

Indra juga menyarankan bahwa syarat pencalonan bisa tetap ketat dengan mewajibkan partai politik untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam mendirikan partai, selain mempertimbangkan pengalaman sebagai pejabat negara untuk calon presiden atau wakil presiden.

“Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” katanya.

“Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, dan Kolombia tidak menerapkan presidential threshold dalam pemilihan presiden mereka.

Meskipun threshold dihapus, tidak semua partai politik akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Indra percaya bahwa dengan pembatasan pencalonan hanya bagi partai politik yang terwakilkan di parlemen, kemungkinan jumlah pasangan calon hanya akan terbatas pada empat pasangan.

“Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

MK memutuskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penghormatan pemerintah terhadap keputusan MK yang tidak dapat digugat lagi.

Dalam pandangannya, MK menunjukkan perubahan sikap terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya sering diajukan untuk uji materi.

“Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

YouTube player