Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menuturkan, sesuai keputusan yang ditandatangani tiga komisioner, maka kasus yang dilaporkan itu sudah dihentikan.

Apalagi, dalam dokumen sangat jelas terdapat daftar pemilik ijazah, daftar penyerahan, foto pemilik ijazah, maupun dokumen yang identik dengan ijazah asli Ichsan Yasin Limpo. (*)

YouTube player