Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Bupati Takalar yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya.” jelas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, 4 Februari 2025.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambung Ketua MK Suhartoyo sambil mengetuk palu.

Dengan demikian, pasangan Daeng Manye-Hengky Yasin berhak untuk dilantik, yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

YouTube player