MK Tolak Gugatan Syamsari-Natsir di Pilkada Takalar : Tak Berdasar Hukum
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim, karena dianggap tidak berdasar hukum. MK memutuskan untuk menolak gugatan terkait Pilkada Takalar ini dan akan melanjutkan sidang pembuktian.
“Setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Takalar dan alat bukti yang diajukan serta fakta persidangan dengan lengkap, Mahkamah meinmbang sebagai berikut, bahwa berkenaan dengan dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Calon Bupati Pasangan Calon Nomor urut 1 akibat terdapat perbedaan nama, terdapat fakta hukum berupa penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN menetapkan perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye,” jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.
“Perubahan nama calon Bupati pasangan calon nomor urut 1 dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. Dengan demikian dalil pemohon adanya pelanggaran administrasi pasangan calon dan wakil bupati nomor 1 tidak terdapat perbedaan nama dan tidak berdasarkan hukum,” lanjutnya dalam sidang putusan sela MK, Selasa, 4 Februari 2025.
MK juga menilai bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Takalar 2024 tidak cukup meyakinkan hakim MK dan tidak didasari hukum.
“Berkenaan dalil pemohon ketidaknetralan ASN di Pemilu Kada Takalar 2024, kemudian dalil pemohon mengenai ketidaknetralan Kepala Desa, Camat dan Aparat Desa, pada prinsipnya keterangan Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait dianggap diucapkan, dalil-dalil pemohon mengenai hal itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan berdasarkan hukum, Mahkamah menyatakan tidak berdasarkan hukum,” ucap Hakim Enny.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon, oleh karena itu permohonan pemohon a quo tidak terdapat alasan,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan