“Mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni berasal dari APBD. Secara teknis nanti, soal penganggaran itu bisa dibicarakan dengan divisi perencanaan,” katanya.

Mengenai Pemerintah Kota Palopo, Adiwijaya menyatakan bahwa masih dalam tahap koordinasi karena keputusan MK baru dibacakan sehingga KPU siap melaksanakannya.

“Tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK. Karena kita ketahui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Dalam konteks terpisah, Ketua DPD I Partai Demokrat Sulsel, Ni’matullah Erbe, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari pengganti Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Mengenai isu pengajuan istri Trisal, Naili Trisal sebagai pengganti, Erbe menyatakan bahwa akan dibicarakan dengan baik.

“Pada prinsipnya kita terbuka untuk membicarakan ini secara baik-baik dengan Trisal. Pasti kita prioritaskan Trisal untuk cari jalan terbaik untuk semua,” katanya.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Palopo untuk segera melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari. Diprediksi, PSU Pilkada Palopo akan dilaksanakan pada bulan April 2024.

YouTube player