Wajo, Rakyat News – Netralitas kepala desa (kades) di Kabupaten Wajo perlu mendapat pengawasan khusus. Betapa tidak, sejumlah oknum kerap mempertontonkan dukungan mereka kepada pasangan calon tertentu jelang Pilkada Wajo 2018.

Seperti foto yang beredar di media sosial baru-baru ini. Salah satu oknum kades nampak mesra dengan salah satu
pasangan calon. Padahal, secara aturan kades tidak dibenarkan berpolitik praktis atau ikut dalam tim sukses.

“Berdasarkan pengaduan warga, hari ini kita kembali mengajukan laporan ke Panwaslu Wajo terkait adanya foto oknum kepala desa yang merangkul
salah satu bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati,” ucap Tim Hukum Pasangan Amran Mahmud-Amran SE
(PAMMASE), Yuliarti SH, pada Rabu (7/2/2018).

Dijelaskan, pelaporan ini sebagai bentuk dugaan bahwa oknum kades tersebut tidak netral dalam Pilkada Wajo 2018.

“Oknum kades tersebut patut diduga mendukung kandidat dan patut diduga pula membantu menyelenggarakan acara yang dilakukan salah bakal calon,” paparnya.

Yuliarti pun kembali berharap agar Panwaslu Wajo menindaklanjuti laporan itu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oknum kades yang berpolitik praktis.

“Kita juga berharap kades sebagai tokoh masyarakat tentunya harus turut menciptakan suasana wilayah tetap kondusif dan aman selama pesta demokrasi berlangsung,” harapnya.

Larangan dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk pilkada, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sekadar diketahui, ini kali ketiga Tim Hukum PAMMASE melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades. Dua laporan sebelumnya yakni tentang intimidasi terhadap warga untuk mendukung kandidat tertentu dan politisasi raskin. (*)