“Komitmen kita sejak awal adalah menjadikan Pilkada Makassar sebagai ajang adu ide dan gagasan bukan saling menjatuhkan. Makanya, mari bersama-sama menjaga Pilwali dengan aman dan damai,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pasca penetapan pasangan calon oleh KPU, seluruh atribut milik kandidat yang terpasang di sejumlah wilayah di Kota Makassar segera diturunkan.

Sementara, untuk pemasangan atribut kampanye sendiri sudah menjadi tanggung jawab pihak KPU. Termasuk produksi dan penempatan alat peraga kandidat.

Adapun beberapa tempat yang menjadi larangan pemasangan atribut kampanye kandidat antara lain.

Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, kantor pemerintahan, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan pepohonan.

Sementara titik atau lokasi serta jalan yang dilarang pemasangan, baliho, umbul-umbul, spanduk dan banner masing-masing.

Jalan Jenderal Sudirman, Achmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Reburane, Nusantara, Tentara Pelajar, Bawakaraeng, Ratulangi, Alauddin, AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Veteran, Bandang dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Ini tempat dan lokasi pelarangan keras pemasangan alat peraga kampanye kandidat,” tegas Ketua KPU Kota Makassar, Syarief Amir. (*)

YouTube player