Akbar Faizal menegaskan agar dana desa tersebut tidak digunakan gagah – gagahan untuk kepentingan diri sendiri. “Dana Desa itu bukan dipake gagahan, bukan dipakai untuk kepentingan diri sendiri, sehingga pada akhirnya akhirnya akan berhadapan dengan kasus hukum,” tegas AF.

Akbar Faizal mengharapkan agar dana desa itu digunakan dengan benar sesuai dengan peruntukanya. “Janganki anggap remeh dirita pak Desa, kita tahu dana desa itu digunakan untuk berperan dalam bangsa, mengurangi angka kemiskinan. Mari kita perbaki bangsa ini, negara sekarang ini memulai pembangunan dari desa,” harapnya.

Wakil Bupati Maros Drs. H.A. Harmil Mattotorang pada kesempatan itu sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Undang undang Desa, dalam hal pencegahan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR -RI Akbar Faizil bersama Kapolres Maros dan Kajari Maros.

“Kami dari pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini, dalam hal pencegahan tidak pidana korupsi,” kata Harmil Mattotorang.

Seperti diketahui di Indonesia tercatat memiliki sebanyak 73.000 desa dan 8.000 kelurahan. Diketahui saat itu tercatat sebanyak 600 kepala desa berurusan dengan proses hukum, diantara enam di Kabupaten Bone dan Satu di Kabupaten Maros.

Sementara itu Kepala Kejari, Eko Suwarni, Kapolres Maros AKBP Richard dan kepala BPN Maros menyampaikan kepada kades tersebut agar tertib dalam pengelolan keuangan. “Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, tertiblah dalam pengelolan keuangan, karena satu sen pun uang negara itu harus dipertanggungjawabkan. Gunakanlah uang negara itu dengan benar,” kata AKBP Richard.(*)