Adapun saksi RW yang dihadirkan kuasa hukum DIAmi justru semakin mempertegas bahwa hp yang dibagikan ternyata tidak dapat berguna dan tidak dapat difungsikan karena tidak terdapat aplikasi sebagaimana yang dijanjikan.

“Berdasarkan hal tersebut, sesuai pasal 71 ayat(3) UU no. 10 kami semakin yakin permohonan kami akan dikabulkan oleh majelis musyawarah,” katanya. (*)