Disinggung tentang fakta persidangan dalam proses pembuktian, menurut Irfan, semua saksi fakta membenarkan semua dalil gugatannya. Sebagai contoh dalil pembagian Hp untuk RT/RW, saksi RW yang hadirkan menyatakan bahwa sebelum Hp dibagikan, ia diminta untuk mengumpulkan KTP dan menjalankan form dukungan.

“Begitupun dengan saksi tenaga honorer, dalam keterangannya, ia diminta untuk hadir dalam acara deklarasi dan pendaftaran ke KPU. Saksi dalil tagline yang juga mantan ketua Jaringan Danny Pomanto, juga diminta oleh Danny Pomanto untuk menggunakan tagline 2X+✓ di baju tim pemenangan,” tandas Irfan. (*)