“Kemudian, ini kan persoalan yang dilakukan oleh petahana. Sementara petahana belum diberi hak jawab apakah benar telah melakukan hal itu atau tidak. Jadi keputusan ini sepihak dan telah menjadi keputusan majelis hakim (pelanggaran) itu telah terbukti,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kasus yang dialami Danny-Indira pernah terjadi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo 2017 lalu.

Di mana incumbent Bupati Boalemo, Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali.

Dalam putusan Mahkamah Agung, pasangan ini dibatalkan melanjutkan pertarungannya di Pilkada.

Adapun alasan pembatalan itu karena tergugat dinilai melakukan pelanggaran
karena mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat sebelum maju di arena Pilkada.

Namun keputusan dikeluarkan kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Atas dasar itu, MA menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat minimal 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon.

Larangan berlaku sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sengketa ini juga disidangkan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar tahun lalu.

Adapun penggugatanya adalah lawan politik incumbent yakni Darwis Moridu dan Anas Jusuf. (*)