Pertama, memohon dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang dan mencabut moratorium DOB secepatnya. Kedua, meminta agar mempercepat proses pemekaran Kabupaten Luwu menjadi Luwu Tengah. Ketiga, meminta Presiden Republik Indonesia mempercepat pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi. (*)