Rawan Kongkalikong, Masyarakat Diminta Awasi Gerak-Gerik KPU dan DIAmi
Hal itu dikuatkan berdasarkan pasal 154 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
“Jadi selesai sudah, KPU harus mencabut keputusan penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Apalagi jelas bahwa KPU bukanlah pihak dirugikan,” ujarnya.
Menurut dia, memori kasasi yang diajukan KPU hanya sekadar PHP (pemberi harapan palsu) bagi pasangan DIAmi karena sesungguhnya KPU sendiri tahu bahwa untuk memenangkan kasasi di MA sulit terjadi.
“Sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya netral, menjaga indepensi, bukan malah memperlihatkan ke publik seolah-olah menjadi pembela pasangan DIAmi dengan melibatkan diri seakan akan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Tapi sudahlah, Appi Cicu siap menghadapinya di semua medan yang diatur sesuai undang undang,”.
“Mudah mudahan ketika Mahkamah Agung menolak kasasi KPU, tim DIAmi sudah bisa menerima dengan ikhlas. Tidak lagi menyalahkan hakim atau menolak putusan mahkamah,”kata Arsony yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Makassar ini. (*)








Tinggalkan Balasan