Aktivis Fatayat Menilai PAW Andi Jamaro Terkesan Arogansi DPP
Makassar, Rakyat News – Maraknya pemberitaan pemberhentian anggota DPR RI Andi Jamaro Dulung dari fraksi PPP membuat aktivis Fatayat NU angkat bicara. (Selasa, 29/05/2018).
Nur Asinta aktivis Fatayat NU turut menyesalkan atas perkembangan PAW Andi Jamaro Dulung, apalagi AJD sapaan akrab Andi Jamaro Dulung merupakan anggota DPR RI paling aktif turun menyerap aspirasi di masyarakat.
“Sungguh disayangkan, ayahanda Andi Jamaro Dulung di PAW apalagi sampai pemecatan, beliau termasuk Anggota DPR RI paling aktif turun menyerap aspirasi masyarakat”. Paparnya
Andi Jamaro Dulung merupakan representasi NU di kawasan timur Indonesia dan sudah lama bersama PPP yang dikenal sebagai partai Islam memperjuangkan NU.
“Andi Jamaro merupakan icon NU yang ada dikawasan timur Indonesia yang memiliki jenjang kaderisasi yang mumpuni apalagi telah lama mengabdi di PPP sebagai saluran aspirasinya dalam memperjuangkan NU dan masyarakat secara umum, sepatutnya tokoh seperti beliau harus dipertahankan”. katanya
Aktivis perempuan ini pun menilai ada arogansi dan diskriminasi DPP dalam PAW Andi Jamaro karena yang lainnya tidak dibuatkan perjanjiabln, itupun sangat menyalahi aturan karena Muh. Aras berada di peringkat empat yang seharusnya bilamana PAW terjadi maka Andi Mariattang yang secara konstitusional sebagai pemilih suara terbanyak ketiga setelah Andi Jamaro.
“Ada kesan arogan & diskriminatif dari DPP karena PAW di tahun 2016 ada empat dari fraksi PPP namun yang dibuatkan kesepakatan hanya Andi Jamaro dan lucunya justru menyalahi aturan seharusnya kalaupun PAW yang berhak untuk dilantik yaitu Andi Mariattang bukan Muh Aras yang suaranya berada di peringkat empat”. Cetusnya
Seperti diketahui bahwa dalam kurun waktu 2016 ada empat PAW DPR RI dari fraksi PPP dan hanya Andi Jamaro yang dipaksa membagi priode. Tiga lainnya tidak dibagi, yakni; Ahmad Baidlowi, menggantikan Fanny Safriansyah/Ivan Haz. Abdul Halim, mengantikan Hj. Irna Narulita SE, MM. Firman, Dapil Kalbar, menggantikan Almarhum H. Usman Ja’far.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan