Fase ketiga bukti keterlibatan Danny Pomanto sebagai aktor penggerak kolom kosong yakni reaksi euforia berlebihan yang ditunjukan pasca keluarnya hasil Quick Count yang mengklaim kemenangan Kolom Kosong. Bahkan akibat aksi Danny, ia mendapat teguran dari Penjabat Gubernur Soni Sumarsono.

“Bukti paling nyata, Danny mendeklarasikan kemenangan kolom kosong berdasarkan Quick Count bahkan sampai sujud syukur, padahal kan posisinya dia sebagai Wali Kota dan sikap yang ditunjukan itu sebagai sikap kontestan yang ikut bertanding berarti jelas dugaan kami dia ikut terlibat menggerak kolom kosong,” terangnya.

Amirullah Tahir yang juga Ketua Tim Hukum AppiCicu menambahkan bahwa bukti valid gerakan Danny Pomanto mengkampanyekan kolom kosong kembali berlanjut pasca pencoblosan.

“Dengan jabatannya Danny Pomanto melakukan intervensi dengan memanfaatkan perangkat Pemerintahan dalam proses pencoblosan dan rekapitulasi suara. Banyak kejanggalan yang kami temukan mulai dari keterlibatan Plt Camat, terbukanya kotak suara, hilangnya Form C1 bahkan ada 11 Kelurahan di salah satu kecamatan yang menggunakan C1 tanpa Hologram atau palsu,” tegasnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, tim hukum AppiCicu menilai jika Danny Pomanto terindikasi kembali melanggar UU 10 Pasal 71 terkait intervensi Pemerintah yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Danny Pomanto didiskualifikasi karena melanggar UU 10 Pasal 71 Ayat 3 berdasarkan putusan MA sehingga hukumannya berupa administrasi, jadi kami ingatkan lagi bahwa upaya yang kembali ia lakukan ini akan berakhir pidana jika nantinya terbukti melanggar Pasal Ayat 1 dari UU No 10 Pasal 71,” tambah Irfan Idham, anggota tim hukum AppiCicu.

Berbagai temuan ini selanjutnya dilaporkan tim hukum Appi-Cicu dipihak berwenang, meskipun posisi saat ini Appi-Cicu optimis dalam rekapitulasi suara di tingkat KPU Makassar akan dimenangkan nantinya. (*)

YouTube player