Luwu Utara, Rakyat News – Satu dari kontraktor yang disoroti warga, adalah pelaksana gedung baru Lab IPA di SMPN 10 Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Penyebab salah satunya tak dipasangnya papan nama proyek.

“Itu sudah melanggar aturan, sebab aturannya papan plang proyek wajib dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek,” tutur Kepada Desa Bone Subur, Budianto Matanre pada media ini, Jumat, 27/7/2018.

Lanjut Kepala Desa Bone Subur dimana SMPN 10 Sabbang ini berada mengatakan bahwa, pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).

Menurut informasi yang didapat media ini, bahwa pembangunan Lab IPA menelan anggaran Rp. 300 juta.

Pantauan media ini, Jumat, (27/7/2018) dimana bangunan sudah terpasang tiang bangunan, namun belum dipasang plang papan proyek.

Sementara itu Kepala Desa Bone Subur saat dikonfirmasi melalui telepin celularnya, mengaku belum bisa menjawab terkait papan nama proyek yang belum ada itu, namun kalau memang tidak ada dipasang itu pelanggaran . (*)