Makassar, Rakyat News – Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya.

Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang dilakukan salah satu anggota dewan Andi Zainuddin Baso, SE, dalam reses pertamanya di masa persidangan tahun 2018-2019 dapil V Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate

Andi mengatakan, anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Selanjutnya Andi, juga mengatakan reses ini sangat penting agar konstituen tidak merasa bahwa anggota dewan yang terpilih tidak sampai (diibaratkan) kacang lupa kulit

Hadiir dalam reses tersebut ketua Rw.02 ketua” RT dan Tokoh agama dan sekitar 200 warga masyarakat setempat(as)