Diduga Curang Di Pilkades Paitana, Cakades Nomor Urut 5 Minta Perhitungan Ulang
Jeneponto, Rakyat News – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Jeneponto yang digelar pada Hari Senin (4/11/2019) yang lalu di warnai berbagai kecurangan.
Salah satunya adalah Pilkades Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Salah satu indikasinya adalah adanya selisih perhitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Paitana.
Terkait hal tersebut, Calon Kepala Desa (Cakades) Paitana Nomor Urut 5 yakni Akhmad Safri merasa dirugikan dalam pemilihan kepala desa yang di gelar beberapa waktu yang lalu.
Menurut Akhmad Safri, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Paitana adalah selisih perhitungan suara Pilkades Paitana yang tertulis di papan hitung yakni 2479 suara sah ditambah 21 suara batal, sehingga suara total yang memilih yakni 2500 suara.
Sementara jumlah pemilih yang hadir yang diumumkan oleh panitia sebelum perhitungan suara hanya 2483 suara. Sedangkan undangan tersetor setelah perhitungan suara sebanyak 2506.
“Bahkan sejumlah pengakuan wajib pilih yang telah menyerahkan undangan namun tidak mencoblos sebanyak 27 orang. Selisih suara inilah yang perlu dipertanyakan kenapa bisa terjadi”, ungkap Akhmad Safri.
Fakta lain yang menunjukkan dugaan kecurangan kata Akhmad Safri adalah pada setiap catatan saksi tidak ada yang sama hasil perhitungan suara dengan yang ada di papan tulis. Sehingga saksi pun menjadi bingung dengan hasil perhitungan suara tersebut, tutur Akhmad Safri.
Adanya dugaan kecurangan tersebut akhirnya Akhmad Safri melaporkan gugatannya ke Panitia Pemilihan Kabupaten, pihak Polres Jeneponto dan Pemkab Jeneponto. Selanjutnya laporan gugatan tersebut akan ditunggu hasil klarifikasi selama satu Minggu, apakah akan dilakukan perhitungan ulang atau tidak.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Jeneponto Makmur Sijaya yang dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019) membenarkan bahwa Ketua Panitia Pilkades Paitana Arifin Dacing sudah dimintai keterangan oleh panitia pemilihan kabupaten. “Nanti kita lihat sejauh mana kecurangan yang dilakukan panitia”, kata Makmur Sijaya.
Selain itu, Makmur Sijaya meminta kepada Cakades yang akan melakukan gugatan sebaiknya ke BPD dulu, karena panitia Pilkades adalah bentukan dari BPD setempat, pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan