Jeneponto, Rakyat News – Gugatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) Paitana Nomor Urut 5 yakni Akhmad Safri terkait adanya selisih perhitungan suara pada saat perhitungan pada tanggal 4 November 2019 yang lalu mendapat tanggapan dari Ketua Panitia Pilkades Paitana yakni Arifin Dacing.

 

Menurut Arifin Dacing, fakta yang ada sekarang di Pilkades Paitana menunjukkan jumlah 2483 adalah hasil hitung undangan perikat 10 yang di hetter, bukan hitung lembar demi lembar undangan.

 

Sedangkan jumlah 2500 adalah raihan suara sah dan tdk sah. Sementara jumlah 2506 adalah jumlah undangan yang datang setelah pencocokan selisih berdasarkan permintaan dari Amiruddin Nyompo dan saksinya atas nama Syamsuddin Linrang untuk menghitung lembar demi lembar undangan yang di terima panitia, ungkap Arifin.

 

Selain itu, Arifin menyebut bahwa ada 27 orang yang tidak mencoblos dimana orang tersebut  merupakan pendukung nomor urut 5 yakni Akhmad Safri itu hanya akal-akalan dari saksinya yakni Syamsuddin Linrang, ujar Arifin.

 

Terkait gugatan yang di layangkan cakades nomor 5 yang meminta penghitungan ulang itu sah-sah saja. Karena hal tersebut sudah di atur pada Perbup Nomor 26 Tahun 2015 Bab X Pasal 23 ayat 2.

 

“Jadi langkah yang di lakukan cakades Nomor Urut 5 menurut saya adalah langkah terpelajar. Sekarang semuanya tergantung kepada kajian tim penanganan kasus sengketa pilkades yang ada pada panitia kabupaten”, tambah”,  Arifin.

 

Sementara itu, saksi Cakades Nomor Urut 5 Akhmad Safri yakni Syamsuddin Linrang menepis anggapan dari ketua Panitia Pilkades Paitana Arifin Dacing.

 

Menurut Syamsuddin Linrang, sebanyak 27 orang yang merupakan pendukung dari Cakades Nomor Urut 5 tidak dipanggil oleh panitia untuk mencoblos.