Makassar, Rakyat News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar menyiapkan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya.

“Layanan PPID ini masih baru dan kami luncurkan setelah sarana dan prasarananya memadai,” ujar Ketua Bawaslu Makassar Nursari di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Ia menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Nursari mengatakan dengan adanya keterbukaan informasi ini pemangku kepentingan terkait, masyarakat termasuk media bisa mengakses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan kepemiluan.

“Bawaslu tidak mengeksklusifkan diri, tapi ingin memberikan keterbukaan informasi sehingga hal-hal yang berkaitan informasi publik dibuka, tetapi ada juga dikecualikan (rahasia negara),” tuturnya.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Bawaslu Makassar dihadirkan.

Menurut dia, PPIDmerupakan optimalisasi layanan kepada masyarakat, sehingga Bawaslu sebagai badan publik berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi pengawasan pemilu di Indonesia.

Dia juga menjelaskan Bawaslu sebagai badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi publik dalam bentuk kebijakan bahkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik sudah mengatur itu.

“Informasi boleh diminta asalkan memiliki kesesuaian kepentingan pemohonnya. Bawaslu wajib menyiapkan sarana dan prasarana informasi bagi publik,” katanya.

Arumahi mengemukakan, sejak awal telah merencanakan hadirnya PPID terutama di kabupaten/kota. “Namun, karena saat itu Bawaslu belum menjadi badan, akhirnya diurungkan dan baru diluncurkan setelah menjadi badan permanen,” katanya.

Sumber : ANTARASULSEL

Editor : Syahrul