Pelelangan logistik bekas pemilu tersebut, menurut dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena masuk dalam kategori barang habis pakai sehinga tidak bisa digunakan lagi dan uang hasil pelelangannya akan disetorkan ke Kas Negara.

“Untuk besaran limit dari harga masing-masing barang yang akan dilelang ini, akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu dengan cara melakukan survei ke beberapa pembeli barang bekas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Restu S. Wibowo.