Komisioner KPU Makassar bersama pimpinan DPRD Makassar

Makassar, Rakyat News – Pimpinan DPRD Makassar mendukung rencana komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang akan mengajukan penambahan anggaran seiring dengan naiknya honor penyelenggara ad hoc Pilkada 2020, di Makassar, Kamis (16/1/2020).

“Pada prinsipnya kami di DPRD mendukung penyelenggaraan pilkada ini, apapun itu, termasuk kekurangan anggaran yang dibutuhkan,” ujar Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo di Makassar.

Ia mengatakan rencana usulan anggaran oleh KPU Makassar akan dibahas lebih lanjut khususnya oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyatakan usulan penganggaran itu cukup rasional dan relevan, apalagi terkait dengan kesejahteraan atau honor dari penyelenggara ad hoc.

“Kenaikan honor dari penyelenggara ad hoc terjadi di semua daerah, sehingga cukup wajar dan beralasan jika ada rencana pengusulan anggaran tambahan oleh KPU,” katanya.

Ketua KPU Makassar Muh Farid Wajdi menyampaikan rencana pengusulan penambahan anggaran tersebut saat melakukan silaturahim dengan pimpinan DPRD Makassar.

“Harapan kami KPU dan DPRD selaku salah satu pemangku kepentingan utama dalam penyelenggaraan pilkada harus bersinergi untuk menyukseskan pemilihan wali kota,” katanya.

Adapun tahapan Pemilihan Wali Kota Makassar 2020, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tentang tahapan, program dan jadwal Pilwalkot Makassar yakni;
1. Sosialisasi kepada masyarakat, 1 November 2019 – 22 September 2020.
2. Pembentukan PPK dan PPS, 1 Januari – 21 Maret 2020.
3. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, 16-29 April 2020.
4. Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 21 Juni – 21 Agustus 2019.
5. Pendaftaran Pemantau Pemilihan, 1 November 2019 – 16 September 2020.
6. Pendaftaran Pelaksanaan Survei atau Jejak Pendapat, 1 November 2019 – 23 Agustus 2020.
7. Pendaftaran Pelaksanaan Perhitungan Cepat, 1 November 2019 – 23 Agustus 2020.
8. Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih, 17 April – 16 Mei 2020.
9. Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi, 14-15 Juni 2020.
10. Penyampaian DPS Oleh KPU Kota Makassar Kepada PPS melalui PPK, 15-18 Juni 2020.
11. Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS, 19-28 Juni 2020.
12. Perbaikan DPS oleh PPS, 24 Juni – 3 Juli 2020.
13. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Makassar, 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020.
14. Masa Pendaftaran Pasangan Calon Pilwalkot, 16-18 Juni 2020.
15. Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon, 8 Juli 2020.
16. Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020, 11 Juli-19 September 2020.
17. Pengumuman dan perhitungan suara di TPS, 23 September 2020.
18. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan. Paling lambat lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregister dalam buku perkara konstitusi kepada KPU.
19. Penyerahan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Menyesuaikan dengan jadwal sengketa di MK.
20. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK. Paling lambat lima hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

Sumber : Antarasulsel.