Jakarta, Matasuslel – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai pengumuman penetapan status tersangka setelah ada penangkapan, memiliki legitimasi hukum yang akuntabel dan sesuai dalam garis-garis etika pro justitia di tingkat penyidikan. Di Jakarta, Sabtu, (9/5/2020).

Hal itu ditanggapi Indriyanto terkait dengan pernyataan ICW yang mengkritik cara baru KPK yang tidak mengumumkan status tersangka terlebih dahulu sebelum ada penangkapan

Menurutnya, pengumuman status tersangka dalam konferensi pers, baik sesudah dan sebelum penangkapan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel.

“Ini hanya persepsi opini dan mekanisme transparansi saja. Bagi saya pengumuman (status tersangka) sebelum atau sesudah penangkapan tetap mencerminkan prinsip transparansi, akuntabel dan masih dalam batas-batas etika pro justitia,” kata Indriyanto dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).

Dosen Fakultas Hukum UI ini menilai, lembaga antirasuah ingin seimbangkan pencegahan dan penindakan. Selain itu, penetapan tersangka sebelum penangkapan akan menghilangkan barang bukti dan mensamarkan alat bukti. Sehingga dalam proses penyidikan berlarut-larut yang tak kunjung disidangkan di pengadilan tipikor, jadi tidak ada kepastian hukum terhadap seseorang tersangka.

“Sebenarnya proses pro justitia Lidik (penyelidikan) dan penyidikan adalah strictly closed and confidential, karena memang potensial adanya pihak lain sebagai calon tersangka yang bisa melarikan diri atau menghilangkan atau mensamarkan alat bukti sebelum diumumkan penetapkan tersangka,” ucapnya.

Ia menuturkan, bahwa pengumuman atas penetapan tersangka setelah penangkapan memiliki kaitan yang relevan agar tidak melarikan diri pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi memang akan selalu ada potensi perbuatan illegal dari pihak yang memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Oleh karena itu, selalu ada kaitan yang relevan antara pengumuman sebelum penetapan tersangka dengan pihak yang berpotensi tersangka yang akan melarikan diri tersebut,” tuturnya.

Indriyanto menambahkan, pengumuman penetapan tersangka sesudah penangkapan sesuai dan sama sekali tidak bertentangan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2015, tanggal 11 Januari 2017.

Selain itu, Indriyanto menegaskan, setiap pimpinan KPK di era sebelumnya selalu ada tersangka yang menjadi buron, hal itu menjadi fokus lembaga antirasuah dalam tugas penindakan dan pencegahan.

“Benar, hanya Harun Masiku yang jadi buron era Firli cs. Dan proses pencarian buron DPO (Daftar Pencarian Orang) baik era Firli maupun era sebelumnya, tetap menjadi prioritas keseimbangan antara pencegahan dan penindakan KPK,” tegasnya.

Ia melanjutkan, tersangka yang buron bukan sesuatu yang menunjukan lemahnya Firli sebagai Ketua KPK. “Sama sekali tidak menujukkan lemahnya kinerja Firli. Ini soal pola, upaya dan metode penindakan korupsi. Proses hukum bagi DPO tetap berlanjut secara pro justitia,” tambah Indriyanto.

Sementara itu, Koordinator Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI), Suhendar menambahkan bahwa penetapan tersangka jika diumumkan terlebih dahulu, maka akan ada potensi perlawanan dari tersangka, termasuk melarikan diri yang kemudian menjadi buron atau DPO.

“Perlawanan dari tersangka dapat juga berupa mempengaruhi proses penyidik,” kata Suhendar.

Sumber : Okezone
Editor : Mustakim

Tim Redaksi

Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS