Selanjutnya, ia menyampaikan program pemulihan dampak virus korona di bidang ekonomi adalah relaksasi pajak dan retribusi UMKM sebagai bagian dari perlindungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terhadap pelaku UMKM. Strategi lain, pemerintah daerah siap menjadi penjamin pada UMKM untuk mendapatkan keringanan pada lembaga keuangan.

“Kita juga upayakan insentifikasi keringanan retribusi pada izin mendirikan bangunan. Selanjutnya Dilan akan melakukan pengintegrasian skema dana CSR dengan agenda pembangunan daerah yang terkait dengan penanganan dampak Covid-19,” tandasnya. (*)