Serta Calon Bupati, H. Muh. Basli Ali berpasangan Calon Wakil Bupati H. Saiful Arif, SH, melalui Partai Pengusul, Golongan Karya, PDIP, PAN, NasDem dan Partai Gerindra dengan jumlah 18 Kursi.

Sementara itu berita acara penetapan Paslon tersebut juga ditandai dengan Surat Keputusan (SK) KPU, Kepulauan Selayar, nomor, 199/PL.02.3-KPT/7301/KPU-Kab/IX/2020. Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.

“susunan nama Paslon, bukan nomor urut calon tetapi berdasarkan nomor pendaftaran Calon”, kata Ketua KPU, Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin.

Situasi kantor KPU saat berlangsungnya penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU kepada pslon Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S Ik, MH, bersama Wakapolres, Kabag Ops dan beberapa Kasat juga terlihat hadir di depan kantor KPU Selayar.(Rizal).