JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Komisi I DPRD Jeneponto yang di pimpin oleh Islam Iskandar dari Fraksi Demokrat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemerintah Kecamatan Kelara, Lurah Tolo, Dinas Perindag, Dinas PUPR, dan Komisi Irigasi Kabupaten Jeneponto di Ruang Rapat Komisi I lantai II Gedung DPRD Jeneponto, Selasa (6/9/2020).

Rapat tersebut terkait tentang
Pentaan dan pembanguan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sepanjang jalan dan dipinggir lapangan Tolo guna penataan dan pembangunan gardu, kios, agar rapi, teratur, seragam dan estetik.

Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Islam Iskandar dalam pertemuan tersebut berharap agar pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten untuk betul betul proaktif dan bekerja sama dengan pihak Pemerintah Kecamatan Kelara dalam menata dan merelokasi PKL agar tidak kelihatan kumuh. Pasalnya, kedepan kalau ini berhasil bisa menjadi ikon tersendiri dan dapat menambah income pendapatan masyarakat setempat, jelas Islam.

Sementara Ketua Komisi Irigasi Kabupaten Jeneponto berharap bahwa terkait bangunan atau PKL yang ada diatas saluran irigasi maka sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto No. 4 tahun 2007 pasal 41 ayat 3 huruf (a) di sebutkan bahwa
mengubah dan / atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan
pelengkapnya kecuali atas izin bupati.

Sesuai dengan ketentuan dalam perda tersebut maka ketika PKL ini di relokasi dengan menggunakan ruang irigasi di atasnya dan di tata kembali pembanguannya maka di persyaratkan harus mendapatkan izin dari pihak pemerintah Kabupaten Jeneponto, pungkasnya. (*)