JENEPONTO, RAKYAT NEWS Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Seperti yang di lakukan Irsal Asiz Kr. Lagu dari fraksi Golkar DPRD Kabupaten Jeneponto. Irsal melakukan reses tahap II di Kelurahan Tolo utara, Kecamatan Kelara, Jeneponto, Jumat, (16/10 2020).

Reses ini dilakukan dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata tertib Dewan.

Reses tersebut di hadiri oleh Plt. Kepala Kurahan Tolo Utara Hasan Walad, SE, MM, mewakili Polsek Kelara Palinggi, Koramil Kelara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan undangan lainnya.

Masyarakat Tolo Utara utamanya Dusun Bontorannu I sangat antusias, dimana lokasi reses ini dilaksanakan dan dominan masyarakat mengusulkan pupuk, bibit sumur bor, jalan tani, jalan setapak, drainase dan rabat beton serta lampu tenaga surya.

Khusus masyarakat yang ada di Dusun Tompo Balang mengusulkan perintisan jalan tani.