Terakhir, Irwan juga mengutarakan bagaimana kemudian system regulasi yang diterapkan dari pembiayaan pupuk gratis. Diantaranya, PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, lalu kemudian Permendagri 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dan terakhir adalah Permendagri No. 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021.

“Pengalokasian anggaran pupuk pada belanja daerah dimasukkan di belanja hibah barang atau belanja hibah uang. Pada regulasi sebelumnya, dikatakan bahwa belanja hibah barang ditempatkan pada SKPD yang membidangi dan belanja uang ditempatkan pada dinas keuangan, namun regulasi baru ini mengatakan yakni, baik belanja hibah atau barang, sudah ditempatkan pada SKPD yang membidangi,” pungkas Irwan Bachri Syam.

Diakhir penjelasannya, paslon Bupati dan Wakil Bupati dengan tagline “Luwu Timur Lebih Baik” ini juga menambahkan bahwa alokasi dana dari kesiapan program pupuk gratis ini juga bisa kita dapatkan dari pemanfaatan gabah petani yang dikelola secara profesional dengan mengacu regulasi dan perda yang ada di Kabupaten Luwu Timur, tutupnya. (kibar-red)

Penulis : Mohammad Arif