SELAYAR, RAKYAT NEWS – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju berkompetisi sebagai peserta pilkada serentak pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi-Selatan, telah resmi melakukan penyetoran dan penyerahan dokumen laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagaimana yang tertuang pada pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU dengan Nomor 12 tahun 2020 tentang batas waktu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang wajib diserahkan, selambat-lambatnya, tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, mengungkapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu dalam hal ini, paket, Dr. H. Zainuddin, SH., MH-Aji Sumarno, S.STP., MM, secara resmi telah melakukan penyerahan dokumen laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada sekira pukul 13. 22 wita, Minggu, (6/12), disusul penyerahan dokumen LPPDK serupa oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua, yakni : H. Muh. Basli Ali – H. Saiful Arif, SH yang diserahkan hanya selang beberapa menit, usai penyerahan dokumen LPPDK oleh pasangan Zas, tepatnya pada pukul 13.23 wita.

“Penyerahan berkas dokumen LPPDK kedua pasangan calon bupati dimaksud, diserahkan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2) yang membatasi pasangan calon untuk melakukan penyerahan dokumen LPDK kepada KPU, pada hari, Senin, (7/12), sebelum pukul 18.00 Wita,” ungkap Dewantara.