JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kembali mengagendakan untuk rapat paripurna tingkat II terkait pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pengesahan 7 Ranperda yang terdiri dari 1 Ranperda dari Pemkab Jeneponto dan 6 Ranperda dari inisiatif DPRD Jeneponto sempat tertunda karena dalam rapat tersebut tidak kuorum.

Pasalnya, anggota DPRD Jeneponto yang hadir hanya 24 orang. Terdiri dari 2 unsur pimpinan dan 22 anggota. Padahal sesuai tatib rapat paripurna pengesahan Ranperda harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Jeneponto, jadi yang harus hadir minimal 27 anggota DPRD, jelas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto HM Imam Taufiq saat di konfirmasi via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Imam Taufiq juga menjelaskan bahwa untuk rapat paripurna pengesahan Ranperda tersebut tidak perlu lagi digelar rapat Bamus. Karena rapat paripurna kemarin hanya ditunda akibat tidak kuorumnya rapat tersebut, kata Imam.

Oleh karena itu, kata Imam Taufiq, jika tidak aral melintang, besok Rabu (20/1/2021) pukul 14.00 Wita DPRD Kabupaten Jeneponto akan gelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk pengesahan 7 Ranperda menjadi Perda, pungkasnya. (*)