Imam Taufiq menambahkan bahwa sebaiknya pihak Pemkab Jeneponto dalam pengajuan permohonan perpanjangan pinjam pakai lahan terminal tersebut, mempertimbangkan waktunya secara maksimal, misalnya jangka waktu satu tahun atau satu tahun setengah agar tidak berulang menyurat sesuai estimasi waktu pengerjaan pembangunan Pasar Karisa.

Selain itu, Imam Taufiq juga mempertanyakan adanya pungutan retribusi terminal. Dikatakannya, bahwa hal tersebut tidak boleh kecuali untuk parkir dan yang berhubungan dengan retribusi yang diatur Pemkab Jeneponto, pungkasnya. (*)