JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja guna melakukan konsultasi dan koordinasi ke PT Petrokimia Gresik Wilayah Sulsel di Makassar, Selasa (9/2/2021).

Kunjungan anggota DPRD Jeneponto ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati, Ketua Komisi II Hanafi Sewang, Sekretaris Muh Amin Tantu, anggota yakni H. Muhammad, Mega Yanu Arimbi, H. Salinringi, H. Zainuddin Bata, Halim BK, H. Abd Rasyid, Hartono dan Nurhadi Junianto.

Rombongan dari DPRD Jeneponto tersebut diterima langsung oleh Kepala
SPDP Sulsel I PT. Petrokimia Gresik Setyawan Suryo K.J.

Seperti diketahui alokasi Pupuk SP-36 di Kabupaten Jeneponto sangat minim dalam alokasi e-RDKK dibanding dengan pupuk ZA dan NPK, dan ini sangat meresahkan petani.

Stok Pupuk di gudang lini III PT. Petrokimia Gresik di Kabupaten Jeneponto pada bulan Januari 2021 sangat minim mulai dari pupuk ZA, NPK dan SP-36 sehingga petani harus mengambil alternatif memakai hanya pupuk UREA, ungkap Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanafi Sewang.

Oleh karena itu, kata Hanafi, komisi II perlu melakukan konsultasi ini ke pihak terkait dan setelah memantau dilapangan baik itu petani, pengecer dan distributor, pihaknya banyak menerima keluhan terkait sistem pelaporan penyaluran pupuk di tingkat pengecer dan distributor.

Kemudian lanjut Hanafi kondisi saat ini sangat rumit dan banyak cost/biaya yang dikeluarkan oleh pengecer, salah satunya adalah form penebusan petani, foto copy KTP Petani, form rekapitulasi penebusan dan dokumen-dokumen penyaluran pupuk yang harus dilengkapi, ungkap Hanapi Sewang.

“Kami berharap kepada pihak PT. Petrokimia Gresik Wilayah Sulsel I agar cepat merespon keluhan-keluhan di daerah, khususnya stok pupuk yang harus tersedia di lini III, agar tidak menjadi alasan kelangkaan pupuk di kabupaten Jeneponto khususnya pupuk jenis ZA, SP-36 dan NPK, pungkas Hanafi Sewang.

Sementara kepala SPDP Sulsel I PT. Petrokimia Gresik Setyawan Suryo K.J berjanji akan merespon secepatnya permasalahan di daerah khususnya di Kabupaten Jeneponto.

“Kami akan mengupayakan agar stok pupuk di Jeneponto aman dan terpenuhi, terkait alokasi SP-36 yg berkurang tahun ini adalah sistem dari Kementerian Pertanian memfilter pada saat penginputan e-RDKK sehingga llokasi nya minim pada tahun ini,” jelas Setyawan.

Sekedar diketahui bahwa sampai saat ini sudah 47 pengecer di Sulsel yang sudah mengundurkan diri sebagai pengecer/kios dan beberapa perwakilan distributor diakibatkan dengan sistem pelaporan penyaluran subsidi dan kenaikan harga pupuk yang di berlakukan oleh Kementerian Pertanian RI tertanggal 30 Desember 2020 dan kami prediksi akan bertambah terus, pungkasnya. (*)