BONE, RAKYAT NEWS – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Bone, di kompleks Stadion Lapatau Bone, dalam rangka Konsultasi terkait Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Rabu (31/03/2021).

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto ini diketuai oleh Kaharuddin Gau, SE dan diterima langsung, wakil ketua DPRD Bone, A. Wahyudi Taqwa, SE dan Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Bone, A. Muh. Salam, Wakil Ketua Komisi lV, Muh. Asrullah, SH, Rangga Risa Swara SH, A. Purnama Sari Amier di gedung kantor DPRD Kabupaten Bone.

Dari hasil konsultasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ini ditarik beberapa kesimpulan diantaranya Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini.

Namun, pada peraturan terbaru ini tidaklah sangat berbeda pada peraturan pada sebelumnya, yang berbeda dari peraturan sebelumnya adalah antara lain:

Dapat menjadi BLUD hanya:

1.UPTD/Badan daerah.
2.Persyaratan administratif BLUD RSB menjadi Renstra
3.Rensta ditetapkan oleh kepala daerah
4.Komponen LKP syarat administratif menjadi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
5.Tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh.
6.Struktur anggaran BLUD menjadi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
7.Struktur Anggaran Belanja BLUD menjadi Belanja Operasi dan Belanja modal
8.Struktur pembiayaan penerimaan pembiayaan
9.Membuat Laporan Keuangan SAP dengan 7 komponen yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
10.Kebijakan akuntansi SAP BLUD dikembangkan sendiri dan diatur dalam peraturan kepala daerah. (*)