JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat paripurna pembacaan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan pemberhentian dan pengusulan Ketua DPRD Jeneponto, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jeneponto, Senin (12/4/2021).

Surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jeneponto Muh Asrul terkait tentang pemberhentian Hj Salmawati sebagai Ketua DPRD Jeneponto dan pengusulan H Arifuddin sebagai Ketua DPRD Jeneponto.

Rapat yang dipimpin oleh oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin yang didampingi Wakil ketua II, Imam Taufiq Bohari dan dihadiri 38 anggota DPRD Jeneponto.

Dari pantauan media ini, rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita nyaris ricuh, sejumlah mic anggota DPRD tidak menyala, diantaranya mic anggota DPRD Jeneponto dari fraksi PAN, Asdi B Azis Beta, bahkan mic yang tidak menyala sempat di benturkan ke meja.

“Kenapa mic didepan saya tidak menyala, ada apa ini, saya ini mau bicara,” kata Asdin sambil memukul meja.

Bukan hanya mic yang didepan Asdi yang tidak menyala, tapi ada beberapa mic anggota DPRD Jeneponto yang juga tidak menyala, diantaranya mic didepan H Kaharuddin dari fraksi PKB dan H Sahabuddin dari fraksi Golkar.

“Bagian sekretariat jangan main-main jika rapat Paripurna, kenapa bisa ada mic anggota yang tidak bisa menyala,” tegas H Kaharuddin Gau.

Terkait dengan insiden itu, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto mengatakan, hal itu hanya kesalahan teknis.

“Itu hanya kesalahan teknis, jadi hal itu jangan dibesar-besarkan, terpenting rapat Paripurna sudah berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan,” jelas Imam Taufiq Bohari kepada awak media usai rapat paripurna. (*)