“Semua hal yang menjadi temuan pemeriksaan pada tahun 2020 agar segera ditindaklanjuti Inspektorat, khususnya untuk temuan-temuan yang berpengaruh kepada opini pada tahun 2001,”tegas Bupati Jeneponto.

Di akhir sambutan Bupati menyebut bahwa setelah pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD masih ada beberapa tahapan selanjutnya yang dilakukan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yakni tahapan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut nantinya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimana menurut ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 3 menyebutkan bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir Sekda Jeneponto Dr. Syafruddin Nurdin, Dandim 1425 Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Kajari Jeneponto, beberapa kepala OPD, kabag, dan camat Se-Kabupaten Jeneponto. (Ibrahim)