2. Perda penanggulangan bencana tentunya akan menjadi instrumen hukum pengaturan dan pengurusan serta pemberian rujukan serta arahan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama memberikan arah kebijakan pada tahap prabencana karena ini menjadi bagian yang sangat penting sebagai upaya pencegahan sekaligus persiapan mitigasi dalam menghadapi bencana dan pasca bencana.

3. Eksistensi Perda tentang pembentukan produk hukum daerah menjadi hal penting dalam rangka penataan penyusunan produk hukum daerah guna mewujudkan tertib administrasi produk hukum oleh karenanya dengan adanya perda pembentukan Peraturan Daerah menjadi instrumen dan pedoman bagi segenap perangkat pemerintahan daerah dalam penyusunan produk hukum daerah guna mewujudkan tertib administrasi produk hukum daerah yang baik bersifat mengatur maupun yang bersifat penetapan.

“Secara umum yang ketiga ranperda tersebut diatas sangat dibutuhkan dalam rangka menjadi landasan normatif bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas wabup.

Turut hadir Dandim, Kapolres, kajari, kepala opd, camat, lurah dan kepala desa se-kabupaten Jeneponto. (Ibrahim)