Adapun penjelasan Bupati H. Iksan Iskandar mengenai pokok-pokok hasil pemeriksaan BPK-RI atas audit LKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2021 adalah sebagi berikut

Pendapatan :
Dari total target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp.1.324.802.166.724,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh empat milyar delapan ratus dua juta seratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).

Dengan realisasi sebesar Rp. 1.222.246.365.181,39 (satu triliun dua ratus dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh satu koma tiga puluh sembilan rupiah) atau 92,26 persen

Belanja dari total anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp.1.363.860.317.761,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah)

Terealisasi sebesar RP.1.213.711.554.593,85 (satu triliun dua ratus tiga belas miliar tujuh ratus sebelas juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh tiga koma delapan puluh lima rupiah) atau sebesar 88,99 persen.

Selanjutnya diketahui pada pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2021 tersisa dua hal yang menjadi pengecualian dalam pemberian opini.

“Artinya 4 (empat) hal yang menjadi pengecualian pada tahun sebelumnya sudah dapat diselesaikan dan diterima hasilnya oleh PPK-RI pada pemeriksaan tahun 2021 dengan begitu kita berharap agar jeneponto mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023 mendatang,” harapnya. (*)

 

 

YouTube player