Hartono menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD Kabupaten Jeneponto di amanatkan untuk mengadakan kegiatan reses/temu konstituen tiga kali dalam setahun diluar masa sidang.

“Reses bagi anggota dewan diamanatkan dilaksanakan tiga kali setahun dan sudah di atur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Jeneponto dan Berdasarkan Hasil Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, dan hasil kegiatan reses tersebut dimasukkan dalam perencanaan pokok-pokok pikiran DPRD pada tahun 2024 nanti,” pungkas Hartono. (*)