Makassar, Rakyat News – Surat tugas yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, untuk pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) berbuah kontroversi di internal Demokrat. Pasalnya surat tugas itu diduga melanggar konstitusi Partai Demokrat.

Ketua Komisi Pengawas DPP Demokrat, Ahmad Yahya, menjelaskan pihaknya akan memeriksa Hinca dalam waktu dekat terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Kalau bukan Selasa, mungkin Rabu, kami akan meminta klarifikasi Pak Hinca mengenai hal ihwal diterbitnya surat tugas itu,” kata Yahya via seluler, Sabtu (4/11/2017).

Dia menerangkan Hinca diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan internal Partai Demokrat pasal 20 bahwa keputusan terkait pilgub merupakan wewenang Majelis Tinggi.

“Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang berwenang mengeluarkan keputusan itu adalah rapat Majelis Tinggi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Tinggi yaitu Ketum DPP, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono,” tandasnya.

Yahya menegaskan tugas Komisi Pengawas DPP Demokrat adalah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap kemungkinan adanya dugaan pelanggaran etika moral dan hukum oleh kader Partai Demokrat baik pengurus maupun non pengurus di tingkat pusat dan provinsi. (*)

(Abil/Rakyat News)