Rakyat News, Bantaeng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng melaporkan Lurah Ereng-ereng, Tompobulu, Kabupaten Bantaeng Muhammad Anwar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan ini bermula dari temuan Panwaslu Tompobulu kemudian melaporkan ke Bawaslu Bantaeng dan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tompobulu, Ahmad Passallo mengatakan kami telah menemukan dugaan pelanggaran Lurah Ereng-ereng yang telah terdaftar anggota partai politik dan terdaftar bakal calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Dugaan pelanggaran yang kami temukan telah direkomendasi ke Bawaslu Kabupaten dan telah diteruskan ke KASN,” katanya.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk komitmen mewujudkan birokrasi yang netral. Karna ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Kami meminta tegas komitmen Bupati Bantaeng untuk menjaga marwah pemerintahan agar tetap netralitas ASN sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Tompobulu, Andi Samsinar menuturkan, bahwa sesuai fakta yang ditemukan dilapangan, oknum ASN tersebut telah terbukti melanggar pasal 9 ayat 2 undang-undang No. 4 tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bergabung di partai politik.

“Dengan terangan-terangang berinteraksi dengan hal yang berbau politik, tanpa adanya surat pengunduran diri sebelumnya, selaku ASN sebagaimana aturan yg berlaku, tentu harus bertanggungjawab,” tuturnya.

Ditambahkannya pula, oknum ASN tersebut juga melanggar pasal 225 angka 1 dan 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen pengawai ASN, yang menyebutkan bahwa, PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.